"Seluruh biaya promosi yang Grab gunakan berasal dari perusahaan dan didesain untuk membantu meningkatkan permintaan dari konsumen, yang pada akhirnya diharapkan dapat memengaruhi pendapatan para Mitra Pengemudi secarapositiff," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional, Rahman Thohir, yang turut menyampaikan aspirasi dalam aksi demonstrasi menekankan pentingnya revisi atau penambahan pasal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.
“Kami merasa belum ada aturan yang jelas, sehingga perusahaan aplikasi seenaknya menetapkan harga yang tidak manusiawi,” ucap Rahman.
Dia menyoroti Pasal 1 ayat 5 yang menyatakan bahwa pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial, yang berimbas pada tarif yang diserahkan sepenuhnya kepada pasar.
Rahman juga menyoroti praktik pemotongan tarif oleh aplikator yang dinilai merugikan pengemudi.
“Ada potongan Rp5.000, Rp6.000, bahkan Rp7.000. Dengan tarif itu, apakah mungkin kita bisa bertahan di tengah kehidupan yang semakin sulit?” ujarnya.