RI Kantongi Rp41,09 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol per Agustus 2025

Anggie Ariesta
Ilustrasi pemerintah mengantongi RP41,09 triliun dari pajak kripto hingga pinjol per Agustus 2025. (Foto: vozpublica.id)

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp952,55 miliar penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,15 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Agustus 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,63 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp786,3 miliar penerimaan tahun 2025.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Heboh Foto Berambut Gondrong, Menkeu Purbaya: Nggak, Itu AI

Nasional
13 jam lalu

Viral Foto Berambut Gondrong, Purbaya Beri Komentar Mengejutkan

Nasional
14 jam lalu

Purbaya Makan Siang di Kantin Karyawan, Ternyata Menyantap Ayam Geprek

Nasional
15 jam lalu

Kaget! Menkeu Purbaya Makan Siang di Kantin Kantor Seperti Karyawan Biasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal