Pengumuman! Pelamar CPNS 2024 Boleh Pakai Nilai SKD Tahun Lalu, Ini Syaratnya

Puti Aini Yasmin
ilustrasi nilai CPNS 2023 bisa digunakan di tahun ini (Dok. BKN)

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah memperbolehkan pelamar CPNS 2024 menggunakan nilai ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun lalu atau 2023. Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.

Sebagai informasi, pemerintah baru saja mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024. Setelah tahap ini, pelamar akan menjalani SKD yang dilakukan berbasis CAT atau Computer Assisted Test.

Lantas, siapa saja yang boleh menggunakan nilai SKD?

Melansir media sosial resmi BKN, ada tiga kriteria yang boleh menggunakan nilai SKD. Artinya, di tahun ini pelamar tidak perlu mengikuti ujian lagi dan bisa langsung memilih menggunakan nilai tahun lalu.

  • 1. Pelamar yang melamar di jenjang pendidikan yang sama di tahun sebelumnya. Misalnya, pada CPNS 2023 melamar dengan pendidikan S1 maka di CPNS 2024 diharuskan memilih jenjang S1 juga.

klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
20 hari lalu

Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya

Nasional
3 bulan lalu

574 CPNS Otorita Resmi Tempati Rusun IKN

Nasional
5 bulan lalu

Mengapa Gaji CPNS Hanya 80 Persen? Ini Penjelasannya

Nasional
6 bulan lalu

1.967 CPNS Mengundurkan Diri, BKN Beberkan Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal