JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah memperbolehkan pelamar CPNS 2024 menggunakan nilai ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun lalu atau 2023. Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.
Sebagai informasi, pemerintah baru saja mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024. Setelah tahap ini, pelamar akan menjalani SKD yang dilakukan berbasis CAT atau Computer Assisted Test.
Melansir media sosial resmi BKN, ada tiga kriteria yang boleh menggunakan nilai SKD. Artinya, di tahun ini pelamar tidak perlu mengikuti ujian lagi dan bisa langsung memilih menggunakan nilai tahun lalu.
klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>