Menaker Sebut UMP 2025 bakal Dibahas Pemerintahan Prabowo-Gibran

Atikah Umiyani
Menaker Ida Fauziyah menyebut bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan dibahas pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 kemungkinan besar tidak akan dibahas pada masa jabatannya. Menurutnya, kenaikan UMP tahun depan akan dibahas pada masa pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang. 

"UMP akan dibahas nanti, mungkin tidak pada masa pemerintahan saya ya pasti, pada masa pemerintahan yang baru," ujar Prabowo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2024). 

Ida menambahkan, proses pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) biasanya dilakukan pada bulan Novermber. Hal ini berarti, pembahasan UMP tersebut akan secara otomatis terjadi di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Kan diumumkannya biasanya November," tuturnya.

Saat ditanya perihal kemungkinan adanya koordinasi dengan tim transisi Prabowo-Gibran, Ida mengakui hal itu belum dilakukan.

"Ya belum waktunya, belum. Dari sisi siklus pembahasan UMP kan belum waktunya. Ini masih bulan Agustus," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Politisi PDIP: Jokowi Takut Karier Politik Gibran Berakhir

Buletin
2 hari lalu

Pemerintah Luncurkan Program Magang Bergaji untuk Fresh Graduate Mulai Oktober 2025

Nasional
3 hari lalu

Gibran Ultah, Prabowo Posting Ucapan Selamat Pakai Foto Hitam Putih

Nasional
11 hari lalu

Jokowi Gaungkan Prabowo-Gibran 2 Periode, Pengamat: Terkesan Haus Kekuasaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal