JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengkaji pemberian tambahan insentif untuk kendaraan hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV) di luar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 6 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengakui HEV dapat mengurangi emisi secara signifikan. Bahkan, ada model HEV yang bisa mengurangi emisi hingga 75 gram/kilometer (km).
Berdasarkan hal tersebut, Taufiek menuturkan, pihaknya sedang menjajaki pemberian award kepada mobil hybrid. Namun, basisnya bukan pajak, melainkan emisi karbon yang dikeluarkan.
"Ini akan menjadi tambahan insentif mobil hybrid selain PPnBM 6% sesuai PP 74 Tahun 2021. Aturan ini akan dirilis secepatnya," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Otomotif, Ujung Tombak Dekarbonisasi Indonesia' di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Dia menambahkan, penjualan HEV saat ini memang lebih tinggi dibandingkan penjualan kendaraan listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV). Alasannya sederhana, karena masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan pengisian baterai kendaraan HEV saat berkendara yang menempuh perjalanan jauh.
"Adapun jika memakai BEV, konsumen harus memperhitungkan daya baterai dan infrastruktur pengisian di tengah perjalanan," ucapnya.