KUALA LUMPUR, vozpublica.id - Malaysia menerapkan bea masuk antidumping sementara kepada sejumlah produk baja asal Indonesia dan Vietnam. Produk baja dari kedua negara itu tengah diselidiki karena dinilai merusak harga pasar.
Dikutip dari Bernama, Senin (28/12/2020), Kementerian Perdagangan dan Industri Malaysia (MITI) menyatakan, kegiatan pra penyelidikan telah dituntaskan sehingga sudah cukup untuk melakukan tahap selanjutnya.
"Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menerapkan tindakan sementara dalam bentuk bea masuk antidumping yang dijamin setara dengan jumlah marjin yang ditentukan saat awal," kata MITI.
Tarif bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap produk baja dari Indonesia dan Vietnam bervariasi antara 7,73 persen hingga 34,82 persen. Adapun produk baja yang dikenakan meliputi cold rolled stainless steel in coils, sheets, dan bentuk lainnya. Tarif tersebut berlaku tidak lebih dari 120 hari sejak pertama kali diberlakukan 26 Desember 2020.