JAKARTA, vozpublica.id - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex membantah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya. Kabar ini muncul seiring perusahaan divonis pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Presiden Komisaris Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menuturkan, perusahaan belum melakukan PHK, sekalipun statusnya pailit. Meski begitu, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini hanya meliburkan 2.500 karyawan.
“Saat ini Sritex tidak melakukan PHK, satu orang pun, Sritex tidak melakukan PHK dalam status kepelitan ini, tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan,” ujar Iwan dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Keputusan Sritex meliburkan ribuan karyawan dalam jangka waktu tertentu disebabkan oleh kekurangan bahan baku, karena masih tersendat proses administrasi di tim kurator PN Semarang.
Saat ini, bisnis atau aksi korporasi Sritex harus diputuskan oleh kurator dan Hakim Pengawas. Adapun, ketersediaan bahan baku hanya bisa bertahan hingga 3 minggu ke depan.
“Ini memang kemarin kan ada tersendat di dalam proses administrasi disitu (kurator),” tuturnya.