Hal itu dilakukan guna berjuang menjaga kelangsungan usaha dan mengatasi kerugian usaha akibat permasalahan beban biaya operasional yang besar dan tidak sebanding dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahunnya, yang mana semakin berat dengan terjadinya wabah pandemi Covid-19 di 2020.
"Pelaksanaan penutupan toko/outlet, yang terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2023, kami lakukan secara bertahap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis manajemen.
Sebelumnya Toko Buku Gunung Agung dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 350 karyawan. Hal itu dikatakan oleh Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia.
Manajemen Toko Buku Gunung Agung pun membantah jika itu dilakukannya secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, apa yang dilakukan telah sesuai dengan norma dasar dan kaidah yang berlaku tanpa menimbulkan sikap arogansi dari sisi manajemen.
"Terkait pemberitaan yang beredar, di mana Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar, karena kami selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektifitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tutur manajemen.