JAKARTA, iNes.id - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan langkah yang tepat saat memblokir sejumlah platform digital pada Sabtu (30/7/2022).
"Langkah Kemkominfo sudah tepat karena mereka melakukan yang menjadi kewenangan lembaganya dalam menertibkan dari sisi penyelenggaraannya," kata Agus Pambagio, kepada MNC Portal, Senin (1/8/2022).
Menurut dia, seseorang ataupun perusahaan yang ingin berbisnis maka harus mendaftarkan bisnisnya kepada lembaga atau pihak yang bersangkutan terhadap bisnis tersebut.
"Pemblokiran tersebut merupakan hal yang benar, karena mereka tidak terdaftar kok mau berbisnis, kan itu tidak boleh," ujar Agus Pambagio.
Sebelumnya, Kemkominfo telah memblokir sejumlah platform digital. Adapun daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo yakni, Yahoo, PayPal (Pemblokiran dicabut sementara), Epic Games (platform distribusi game), Steam (platform distribusi game), Dota (game), Counter Strike (game), Origin (EA).