JAKARTA, vozpublica.id – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menerapkan kebijakan baru pada layanan prioritas, yakni terkait persyaratan nasabah BRI prioritas. Nantinya, kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Sebagai informasi, persyaratan nasabah BRI Prioritas yang sebelumnya berdasarkan kepemilikan total Fund Under Management (FUM) minimum sebesar Rp500 Juta menjadi FUM minimum sebesar Rp1 miliar, yang mencakup Tabungan, Deposito, Giro, Produk Investasi, serta nilai tunai Produk Bancassurance.
"Untuk nasabah eksisting yang tercatat sebelum 1 Agustus 2025, nasabah dapat menyesuaikan FUM hingga 30 September 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila FUM belum memenuhi ketentuan pada jangka waktu tersebut, status layanan akan disesuaikan secara otomatis per 1 Oktober 2025 mengikuti prosedur operasional layanan Nasabah BRI Prioritas," bunyi keterangan dikutip Rabu (18/6/2025).
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menjelaskan bahwa penyesuaian ini dijalankan dengan mempertimbangkan dinamika kebutuhan Nasabah BRI Prioritas secara jangka panjang.
“Kebutuhan Nasabah BRI Prioritas terus berkembang, dan hal ini menjadi perhatian utama dalam layanan Wealth Management BRI. Penyesuaian ini dijalankan secara terukur sebagai bagian dari komitmen BRI untuk menjaga keberlanjutan kualitas layanan, sekaligus memastikan relevansi program ke depan. BRI senantiasa menempatkan kepercayaan nasabah sebagai dasar dalam merancang pendekatan yang berorientasi jangka panjang,” kata dia.