JAKARTA, vozpublica.id - Proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara hingga saat ini masih berpolemik antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Sengketa saat ini menunggu proses hukum tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum PT KCN Juniver Girsang menilai, gugatan yang diajukan KBN terhadap KCN bersama Kementerian Perhubungan sangat janggal. Termasuk putusan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
“Saya sebagai praktisi hukum membaca gugatan sangat prihatin, tapi saya harus menghormati putusan walaupun agak janggal. Pertimbangan hukumnya kalau dicermati dikatakan bahwa penandatanganan dengan Kemenhub belum ada izin dari KBN. Itu yang paling inti sebenarnya,” kata Juniver di Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Salah satu kejanggalan gugatan ini diajukan KCN sebagai BUMN kepada menteri perhubungan yang mempersoalkan masalah konsesi sehingga timbul pertanyaan kenapa konsesi dibatalkan. Padahal, ketentuan hukum menyatakan perairan atau pelabuhan itu yang bertanggung jawab menteri perhubungan.
“Ini negara yang berkompeten, bertanggung jawab mengelola, mengurus itu adalah Menhub. Yang berhak melakukan konsesi itu ya Menhub, KBN tidak berhak. Digugat, eh dikabulkan menyatakan perjanjian itu batal. Dasarnya secara logika hukum tidak masuk di akal saya. Dikatakan tanpa seizin dari KBN, memang perairan seluruh laut jawa itu milik KBN? Kagak,” ujarnya.