JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2024. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.
Dalam beleid tersebut, alokasi subsidi pupuk tersebut mengalami kenaikan menjadi 9,55 juta ton atau meningkat dari sebelumnya 4,7 juta ton. Adapun alokasi subsidi ditujukan kepada tiga jenis pupuk, yaitu urea, NPK, dan organik.
“Menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” demikian bunyi keputusan kesatu Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 yang dikutip, Kamis (2/5/2024).
Jika dilihat lebih rinci lagi, pupuk urea ditetapkan sebanyak 4.634.626 ton, pupuk NPK 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK formula khusus, dan pupuk organik 500.000 ton.
Kepmentan 249/2024 juga memutuskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih).