Indonesia Clearing House Resmi Dapat Izin Prinsip Lembaga Kliring dari OJK

Puti Aini Yasmin
OJK memberikan izin prinsip kepada Indonesia Clearing House sebagai lembaga kliring (Foto: ist)

 “Dengan perpindahan pengawasan ini, tentunya kami siap untuk menjalankan berbagai regulasi yang ditentukan OJK terkait kegiatan Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan yang ada di Bursa ICDX," ucap dia dikutip vozpublica.id, Rabu (19/3/2025).

 "Ke depan, ICH juga siap untuk terus mendukung pengembangan perdagangan derivatif keuangan khususnya derivatif keuangan di pasar modal yang saat ini di bawah pengawasan OJK," tutur Dijah.

Sebagai informasi, Indonesia Clearing House merupakan Lembaga Kliring yang merupakan bagian dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
18 jam lalu

Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

Nasional
9 hari lalu

Biodata Adrian Gunadi Eks CEO Investree yang Ditangkap Bareskrim Usai Buron 1 Tahun

Nasional
9 hari lalu

Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Langsung Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar

Nasional
9 hari lalu

Breaking News: Buronan OJK Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal