JAKARTA, vozpublica.id - Presdien Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presdien (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Lewat aturan itu, Jokowi memberikan insentif kepada calon investor.
Adapun insentif yang diberikan misalnya pembebasan tarif pengelolaan lahan ADP (Aset Dalam Penguasaan) oleh Badan Otorita IKN yang diberikan kepada pelaku usaha pelopor. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 7.
"Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha pelopor dapat dikenakan, tarif sampai dengan Rp0 (nol rupiah); atau pembayaran secara angsuran," bunyi keterangan dikutip vozpublica.id, Jumat (12/7/2024).
Adapun pelaku usaha pelopor yang dimaksud pasal tersebut ditetapkan dengan kriteria pelaku usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani LOI dengan OIKN, dan pelaku usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN, paling lama 5 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 5 Perpres 75/2024.
Merespons hal itu, Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menjelaskan kehadiran aturan itu bertujuan untuk meningkatkan minat investasi dari para pelaku usaha. Mengingat target pembiayaan investasi yang dipatok untuk IKN sepanjang 2024 sekitar Rp100 triliun.