Lantas bagaimana fakta sesungguhnya dari industri rokok di Indonesia yang dikatakan Ganjar? Berikut ini adalah beberapa faktanya.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit, terdapat peningkatan signifikan dalam realisasi pendapatan dari cukai hasil tembakau di Indonesia. Pada tahun 2011, pendapatan tersebut hanya mencapai sekitar Rp73,3 triliun, sementara pada tahun 2021, realisasi pendapatan dari cukai tembakau mencapai Rp188,8 triliun.
Tidak tanggung-tanggung, secara kumulatif, selama periode 2011-2021 telah terjadi peningkatan sebanyak 157 persen dalam realisasi pendapatan dari cukai hasil tembakau atau setara dengan sekitar 2,5 kali lipat pertumbuhan.
Bahkan, penerimaan cukai hasil tembakau pada semester pertama tahun 2022, angkanya telah mencapai Rp118 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 33,3 persen dibandingkan dengan semester pertama tahun sebelumnya.
Meskipun terjadi peningkatan pendapatan negara sebagai dampak dari kenaikan cukai, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menjelaskan bahwa tujuan utama cukai rokok adalah untuk mengurangi jumlah perokok dan memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat.
Menurut laporan resmi dari World of Statistics yang dirilis pada 20 Agustus 2023, Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah pengisap rokok terbanyak di seluruh dunia. Data dalam laporan tersebut mengungkapkan bahwa jumlah perokok di Indonesia mencapai 70,5 persen dari populasi negara ini.
Selain itu, dalam laporan tersebut, negara dengan persentase perokok terbesar kedua adalah Myanmar dengan 70,2 persen, diikuti oleh Bangladesh dengan 60,6 persen.
Posisi berikutnya ditempati oleh Chili (49,2%), China (47,7%), Afrika Selatan (46,8%), Yunani (45,3%), Sri Lanka (43,2%), Malaysia (42,7%), dan Thailand di posisi ke-10 dengan (42,5%).