JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, pemerintah berencana mengatur kembali distribusi BBM subsidi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2024.
"Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko. Sekarang lagi (di) Bapak Presiden," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Dadan menambahkan, berdasarkan rapat bersama Menko Perekonomian, terdapat dua hal yang dibahas.
Pertama, pemerintah ingin bahan bakar yang didistribusikan ke masyarakat itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah melakukan kajian yang sangat rinci mengenai hal ini.
"Kedua, di dalam revisi perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya jangan menggunakan yang bersubsidi," katanya.
Dia mengungkapkan alasan revisi aturan yang mengatur kriteria pembeli BBM subsidi yang tak kunjung rampung.