"Penerimaan pajak terkontraksi sebesar 7,03 persen (yoy), utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh Non Migas sebesar 9,83 persen (yoy). PPN terkontraksi akibat penurunan PPN Dalam Negeri sebagai dampak kenaikan restitusi, sedangkan PPh Migas terkontraksi dikarenakan penurunan lifting migas sementara PBB & Pajak Lainnya meningkat sebesar 46,05 persen (yoy), disumbang dari peningkatan PBB minyak dan gas bumi,” tutur Herry.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perbendaharaan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Andi Hermawan memaparkan kinerja kepabeanan dan cukai membaik. Penerimaan sampai 31 Agustus 2024 sebesar Rp15,04 trilun atau 54,30 persen dari target ABN.
Sementara itu, Kinerja PNBP tetap terjaga ditopang kenaikan PNBP SDA. Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil DJKN DKI Jakarta Setiawan Suryowidodo mengatakan sampai dengan 31 Juli 2024, PNBP mencapai Rp260,94 triliun atau 110,58 persen.