Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal Waskita Karya, Mursyid, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) untuk menggantikan tugas, wewenang dan tanggung jawab Dirut perseroan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, merujuk Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 Ayat 20 dapat diinformasikan bahwa Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) untuk menggantikan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direktur Utama Perseroan berdasarkan surat tersebut di atas," bunyi keterangan Waskita Karya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, oleh Kejaksaan Agung RI.
"Adapun satu orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Destiawan disebut memerintahkan pencairan dana menggunakan dokumen palsu untuk membayar utang perusahaan. Utang perusahaan itu ada karena pencairan pembayaran proyek-proyek fiktif dari permintaan Destiawan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menyatakan negara rugi Rp2 triliun lebih akibat korupsi ini, jumlah taksiran persisnya Rp 2.546.645.987.644,00.