JAKARTA, vozpublica.id - Kepala Badan Pengelola Investasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, Muliaman Hadad bersama Wakil Kepala Danantara Kaharuddin Djenod akan menyerahkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Danantara kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi hari ini, Jumat (29/11/2024).
"Dari Danantara sudah final dan sudah dilakukan analisa secara cermat kecukupan peraturan perundangan dimaksud agar Danantara bisa segera beroperasi," ujar Head of Communication Danantara Anton Pripambudi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
Anton menambahkan, pada saat bersamaan, pimpinan Danantara juga tengha melakukan finalisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BP Danantara.
"Agar setelah PP dan Perpres diterbitkan, pimpinan Danantara bisa mendorong SOTK dimaksud untuk mendapatkan pengesahan dari KemenPAN RB," tuturnya.
Melansir laman resmi, BP Danantara dibentuk untuk melaksanakan tugas dalam mengelola investasi strategis negara. Nantinya, Danantara akan mendorong transformasi ekonomi Indonesia dengan menumbuhkan korporasi berskala dunia.
Selain itu, Danantara dibentuk untuk mendukung pembangunan nasional dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.