BPJS Kesehatan Bantah Hapus Kelas 1, 2 dan 3, Sebut KRIS Tingkatkan Standar Kualitas

Tangguh Yudha
ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, vozpublica.id - BPJS Kesehatan menegaskan tidak menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3 seperti yang saat ini ramai diberitakan. Bahkan, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan secara eksplisit tidak memuat kalimat apa pun yang berkaitan dengan penghapusan jenjang kelas rawat inap.

"Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerahseperti dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, pihaknya masih akan mengkaji kebijakan KRIS bersama Menteri Kesehatan, DJSN dan pihak terkait lainnya.

"Sampai dengan saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” tutur dia.

Ia menambahkan sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 menit lalu

Jaksa Agung bakal Kawal Upaya Bersih-Bersih Kementerian Haji, Cegah Praktik Korup

Megapolitan
28 menit lalu

Bocah Perempuan Ditemukan Tewas di Cilincing, Diduga Dibunuh Remaja 16 Tahun

Nasional
43 menit lalu

Gus Irfan ke Jajaran Kemenhaj: Hati-Hati Kelola Dana Haji!

Nasional
53 menit lalu

Nadiem usai Praperadilan Ditolak: Terima Kasih atas Dukungannya, Mohon Doa Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal