JAKARTA, vozpublica.id - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta di Indonesia akan dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lantas, berapa besaran potongan yang harus dibayar pekerja dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta?
Sebagai informasi, kebijakan Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
PP tersebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Pada Pasal 5 PP 21/2024 diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Adapun, pada Pasal 14 dijelaskan bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.