JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menanggapi pembatalan rencana investasi pemurnian nikel oleh dua perusahaan Eropa BASF dan Eramet di Proyek Sonic Bay, Maluku Utara. Pihaknya menegaskan hal ini tidak menurunkan minat investor asing untuk menanamkan modalnya pada sektor hilirisasi di Tanah Air.
Kedua perusahaan tersebut diketahui telah memiliki legalitas usaha atas nama PT Eramet Halmahera Nikel (PT EHN) untuk mengembangkan proyek Sonic Bay senilai 2,6 miliar dolar AS di Kawasan Industri Teluk Weda, Maluku Utara. Proyek ini berupa pembangunan pabrik pemurnian nikel dengan teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) yang menghasilkan Mixed Hydroxide Precipitates (MHP).
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nurul Ichwan menuturkan, keputusan BASF dan Eramet membatalkan investasi merupakan keputusan bisnis yang diperoleh setelah melakukan berbagai evaluasi.
”Kami dari awal terus mengawal rencana investasi ini. Namun pada perjalanannya, perusahaan beralih fokus, sehingga pada akhirnya mengeluarkan keputusan bisnis membatalkan rencana investasi proyek Sonic Bay ini,” ujar Ichwan dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (28/6/2024).
Dia menyebut, berdasarkan keterangan perusahaan, keputusan BASF dan Eramet untuk tidak meneruskan rencana investasi didasarkan pada pertimbangan akan perubahan kondisi pasar nikel yang signifikan, khususnya pada pilihan nikel yang menjadi suplai bahan baku baterai kendaraan listrik. Sehingga, BASF memutuskan bahwa tidak ada lagi kebutuhan untuk melakukan investasi suplai material baterai kendaraan listrik.