Aturan PPN 12 Persen Hanya ke Barang Mewah, Ekonom Singgung Harus Ada Perubahan Aturan

muhammad farhan
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani singging ubah aturan terkait PPN 12 persen sebelum dikenakan ke barang mewah (foto: vozpublica.id/ Farhan)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut akan memberlakukan PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah. Hal tersebut, katanya, telah diatur dalam undang-undang.

"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Prabowo menegaskan tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan untuk rakyat kecil. Dirinya menekankan akan selalu melindungi rakyat kecil.

"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 23 (2023) pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kemenhaj Bakal Rombak Aturan Kuota Haji, Jemaah Tak Lagi Tunggu Sampai 40 Tahun

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Targetkan Pembangunan 2.000 Desa Nelayan Rampung Akhir 2026

Buletin
6 hari lalu

Pengakuan Mengejutkan Menkeu Purbaya, Sempat Diancam Istri Akan Dicerai

Nasional
12 hari lalu

Strobo dan Sirine Tot Tot Wuk Wuk Dibekukan untuk Patwal, Ini Aturan Penggunaannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal