Aturan Bonus Hari Raya Driver Ojol: 20 Persen dari Penghasilan Bulanan!

Tangguh Yudha
Bonus hari raya bagi driver ojol dan kurir online sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan. (Foto: MPI)

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya kepada ojek online atau ojol pada Idul Fitri 1446 H/2025 dalam bentuk uang tunai. Tidak hanya ojol, bonus hari raya juga berlaku untuk kurir online.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dia menyebut besaran bonus hari raya yang diberikan kepada para ojol dan kurir online yang berkinerja baik berlaku proporsional sesuai performa. Penghitungannya berupa 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sementara bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun bonus hari raya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
1 jam lalu

Kecelakaan Maut di Daan Mogot Jakbar, Pemotor Tewas usai Jatuh lalu Terlindas Truk

Nasional
2 jam lalu

Ini Aset Rampasan Korupsi Harvey Moeis Cs yang akan Diserahkan Prabowo ke PT Timah

Nasional
4 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Pecah Rekor Tertinggi Lagi, Tembus Rp2,25 Juta per Gram!

Nasional
4 jam lalu

Heboh Bola Api Disertai Dentuman Keras di Cirebon, Profesor BRIN: Meteor Cukup Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal