JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan (Apersi) Junaidi Abdillah mengeluhkan rumitnya persyaratan masyarakat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Menurutnya, untuk satu pengajuan KPR saja paling tidak dibutuhkan 29 lembar persyaratan yang diberikan kepada calon pengaju KPR.
Tidak hanya itu, para calon pengaju juga setidaknya harus menandatangani di atas materai sebanyak 12 kali yang dibeli dengan uang sendiri.
"Persyaratan itu justru ada 29 lembar, pernyataan 12 lembar, kalau materai itu sampai 12. Satu hari kerja saja masyarakat MBR penghasilannya Rp50.000-Rp100.000," ujar Junaidi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi V DPR RI, Senin (22/8/2022).
Junaidi menambahkan, semakin banyak persyaratan yang dibebankan kepada calon pembeli rumah maka akan semakin banyak biaya yang akan dikeluarkan, dan pada ujungnya kembali membebani masyarakat.
Padahal, dengan adanya KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah ditujukan untuk membantu memiliki hunian yang layak dan terjangkau sesuai dengan pendapatannya.
"Ini kalau masyarakat yang kecil sangat memberatkan," kata dia.