JAKARTA, vozpublica.id - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) meminta industri keuangan digital atau fintech memblokir rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Hal itu dilakukan demi memberantas judi online di Tanah Air.
Menurut Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir pihaknya menolak semua praktik yang berkaitan dengan judi online, termasuk keterlibatan dalam ekosistem keuangan digital.
Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku industri fintech di Indonesia, pihaknya mendorong perkembangan industri yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. Pandu menegaskan, langkah preventif sangat penting untuk mencegah dan mengantisipasi praktik judi online dalam ekosistem fintech.
"Kami terus mendorong para pelaku industri untuk mengambil langkah-langkah preventif sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi praktik judi online," ujar Pandu Sjahrir dalam keterangan resmi, Rabu (3/7/2024).
Adapun, ia menekankan pentingnya tindakan preventif untuk mencegah dan mengantisipasi praktik judi online yang semakin marak di masyarakat.