Amarta Karya Janji Lunasi Utang Vendor, tapi Dicicil 35 Persen Dulu

Suparjo Ramalan
Amarta Karya Janji Lunasi Utang Vendor, tapi Dicicil 35 Persen Dulu

JAKARTA, vozpublica.id - PT Amarta Karya (Persero) berjanji akan membayar utang ke para vendornya. Namun, skema pembayarannya dicicil dengan 35 persen dahulu sebagai awalannya.

Hal itu disampaikan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini diketahui akan ada pemungutan suara alias voting dari para kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan Amarta Karya sebagai debitur.

Amarta Karya pun menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur yang berisikan usulan. Di mana, semua utang vendor akan dibayarkan 100 persen dengan skema pembayaran di depan sebesar 35 persen.

Sedangkan, sisanya akan diselesaikan secara jangka panjang. Pembayaran ini didapatkan Amarta dari aset-aset perusahaan yang tersedia.

Proposal perdamaian yang diajukan BUMN di sektor konstruksi ini mendukung pemenuhan penyelesaian kepada vendor UMKM, yaitu para kreditur konkuren.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

DPR Sahkan UU BUMN, Puan Wanti-Wanti soal Hal Ini

Nasional
3 hari lalu

DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan

Nasional
3 hari lalu

Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan RUU BUMN Jadi UU 

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Targetkan Pembayaran Subsidi BUMN Rampung Sebulan, Ancam Copot Dirjen jika Gagal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal