Melalui Badan Bank Tanah, kata Rudi, masyarakat akan mendapat kepastian hak atas tanah serta juga akan mendapatkan pendampingan dalam rangka mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
“Kita ingin memastikan hak yang kita berikan itu juga berdampak dan berkelanjutan. Bisa bermanfaat untuk anak cucu nanti,“ ucap dia.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Pertanahan Cianjur, Siti Aas Hafsiah menjelaskan bahwa rumah-rumah yang dijadikan tempat tinggal dan berada di HPL Badan Bank Tanah akan tetap berada di lokasi eksisting.
“Jadi jangan sampai ada kabar yang simpang siur. Apalagi pakai bahasa penggusuran. Jadi tolong bapak ibu sekalian, kalau ada yang mau ditanya, ya tanya. Jangan menyimpulkan sendiri, jangan mendengar berita yang tidak jelas. Pokoknya kami bersama rakyat mewujudkan reforma agraria dan segera kalau tidak ada hambatan sertifikat kita terbitkan,“ kata Siti.