Kata Kominfo soal Aturan AI: Terburu-buru Belum Tentu Baik

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak ingin terburu-buru mengatur artificial intelligence (AI). Jika terburu-buru bisa saja aturan malah memberikan dampak buruk.
Menurut Sekretaris Ditjen Aptika Kominfo, Dr. I Nyoman Adhiarna mengatakan pengaturan AI terlalu cepat akan meminimalisir manfaat yang bisa didapatkan. Pengaturan yang terburu-buru juga berpotensi salah atur karena peraturan yang dibuat belum dikaji secara matang.
"Mengatur AI ini kalau terlalu cepat diatur belum tentu bagus karena manfaat dari AI belum tentu kita bisa nikmati. Dan kita sendiri belum tentu tahu bagaimana mengaturnya," kata Nyoman dalam paparannya bertajuk "Menuju Etika dan Regulasi AI di Indonesia.
Kendati demikian, Nyoman menyampaikan pembuatan aturan AI yang terlalu lambat juga dapat memberikan dampak yang tidak baik. Dia menilai terlambat membuat aturan AI akan membuat efek buruk yang dapat dihasilkan AI semakin luas.
"Karena itu kenapa Kominfo menyusun surat edaran mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan AI. Surat edaran bisa menjadi panduan bagi pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada PSE lingkup publik dan privat," katanya.
Sekadar informasi, Indonesia sudah mempinyai Surut Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial ditandatangani pada 19 Desember 2023.
Di dalam surat edaran itu memuat tiga kebijakan yakni nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI.
Editor: Dini Listiyani