Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Bus Terguling di Mentawai, Damri Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Mengejutkan Kecelakaan Bus ALS Tewaskan 12 Orang, Armada Tak Punya Izin Trayek

Rabu, 07 Mei 2025 - 10:25:00 WIB
Fakta Mengejutkan Kecelakaan Bus ALS Tewaskan 12 Orang, Armada Tak Punya Izin Trayek
Diduga rem blong, bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA itu terguling, Selasa (6/5/2025) pukul 08.15 WIB di kawasan Bukit Surungan, Kota Padang Panjang.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Kecelakaan maut yang melibatkan bus kembali terjadi. Kali ini terjadi di Padang, Sumatera Barat. Bus PO ALS rute Medan-Bekasi mengalami kecelakaan mengerikan hingga menewaskan 12 orang.

Diduga rem blong, PO bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA itu terguling, Selasa (6/5/2025) pukul 08.15 WIB di kawasan Bukit Surungan, Kota Padang Panjang. Bus terbalik membuat belasan orang tewas dan beberapa luka-luka.

Peristiwa bermula saat bus ALS melaju dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Ketika berada di simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami masalah pada pengereman yang membuatnya tak terkendali dan terguling ke arah kiri.

Fakta mengejutkan, saat dilakukan penelurusan pada laman Mitra Darat milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggunakan pelat nomor bus, armada tersebut tak memiliki izin trayek alias angkutan gelap.

Untuk kelaikan jalan, bus tersebut memiliki masa berlaku uji KIR hingga 14 Mei 2025. Tercatat bus tersebut milik PT Mahendra Transport Indonesia, dengan menggunakan sasis Mercedes-Benz OH 1626 L dan melakukan tes kelaikan di Dishub Kabupaten Bekasi.

Atas peristiwa tersebut Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada. Selain itu, melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

Penumpang juga diminta untuk teliti dalam melihat izin trayek dari sebuah bus. Sebab, seluruh armada diwajibkan memasang surat keterangan pada bagian yang mudah terlihat, seperti di kaca depan maupun samping pintu masuk penumpang depan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut