Usai Laporkan Gratifikasi, Jokowi Bayar Rp11 Juta Album Metallica
.jpg)
JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersedia mengganti piringan hitam album Metallica hadiah Perdana Menteri (PM) Kerajaan Denmark Lars Lokke Rasmussen dengan uang sebagai kompensasi. Album tersebut adalah hadiah dari Lars, namun dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang gratifikasi dan menjadi barang negara melalui SK no.219 tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Jokowi sudah membayar album piringan hitam deluxe box set Metallica berjudul Master of Puppets senilai Rp11.079.019. Menurutnya hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait gratifikasi.
"Kami apresiasi pelaporan gratifikasi yang dilakukan tersebut. Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara. Poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uangnya, tapi contoh yang konsisten yang dilakukan Presiden, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal yang kecil," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Febri menyebut, hal ini mengacu pada Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015. Pasal 12 ayat (6) yang berbunyi: Dalam hal Gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta Penerima Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan.
Jokowi memang dikenal sebagai penggemar musik rock. Dia mengaku, kaset album dari berbagai musisi rock mancanegara dari tahun 1970-an masih dia simpan. Jokowi menggandrungi musik rock sejak dia masih duduk di bangku kuliah hingga sekarang. Bahkan banyak mengoleksi pakaian hingga aksesoris berbau rock.
Jokowi kerap kali terlihat mendatangi konser-konser musik band rock, meskipun menjabat di pemerintahan, ketika masih sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga sekarang sebagai orang nomor satu di Tanah Air.
Editor: Azhar Azis