Puspadaya Perindo Terima Aduan Korban KDRT di Jaktim, Siap Dampingi

JAKARTA, vozpublica.id - Puspadaya Perindo menerima aduan korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni seorang perempuan berinisial ZF (43) di Matraman, Jakarta Timur. Terduga pelaku yakni suami berinisial AM.
Puspadaya juga sudah menerima surat kuasa pendampingan korban.
"Puspadaya Perindo, pertama kasusnya adalah penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yaitu terjadi KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang terjadi di daerah wilayah Matraman, Jakarta Timur," ucap Sekretaris Jenderal Puspadaya Perindo, Amriadi Pasaribu di Kantor DPP Partai Perindo, Rabu (10/9/2025).
Amriadi menambahkan, korban mengalami luka-luka akibat insiden dugaan KDRT. Menurutnya korban telah melakukan visum sebagai bukti.
Puspadaya Perindo akan mendampingi korban untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur tersebut.
"Kita sudah menerima surat kuasa dari korban ibu ZF (43), kita akan mengagendakan ke Polres Metro Jakarta Timur terkait laporan polisi ibu ini yang belum ada progresnya, akan menemui penyidik untuk meminta perkembangan perkara tersebut," tambahnya.
Sementara itu, korban ZF menjelaskan kronologi dugaan KDRT. Awalnya, dirinya menemukan bukti sang suami video call dengan seorang perempuan berinisial AA.
"Kemarin 3 April 2025 melaporkan tindakan KDRT yang saya alami, saya disambit (dilempar) HP oleh suami saya itu asal muasalnya kejadian terjadi 18 Maret 2025, saya menemukan bahwa suami saya video call dengan seorang perempuan yang pengakuan dia agennya dia berinisial AA," kata ZF.
Lebih lanjut, dia berharap dengan didampingi Puspadaya Perindo, maka ada keadilan dalam kasus tersebut.
Editor: Reza Fajri