Oknum Brimob jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH, Ini Motifnya

SERANG, vozpublica.id – Polda Banten telah menetapkan TG, salah satu oknum anggota Brimob sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Peristiwa itu terjadi saat melakukan rencana penutupan pabrik di PT Genesis Regeneration Smelting, Kabupaten Serang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Banten, TG terlibat dalam aksi pengeroyokan yang terjadi saat petugas KLH dan wartawan meliput penyegelan PT GRS. "Briptu TG, karena dia perannya ada. Jadi ya, sudah (tersangka)," kata Didik Hariyanto, Senin (25/8/2025).
Sedangkan, menurut Didik, oknum anggota Brimob berinisial TR dari hasil pemeriksaan tidak terlibat dalam pengeroyokan. “Berdasarkan hasil keterangan saksi dan dicek juga ada. Bripda TR ini justru melerai peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Purwoto mengatakan, tindakan yang dilakukan TG pada saat peristiwa pengeroyokan, merupakan spontanitas.
“Jadi dia terpancing dengan situasi. Mereka kan sering mengobrol (anggota dengan petugas keamanan pabrik). Jadi dia spontanitas, tidak ada yang menginstruksikan,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki