Kenapa Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN?

JAKARTA, vozpublica.id - Putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta juga belum menampilkan detail isi gugatan tersebut.
Sejauh ini, hanya tertera informasi tentang total biaya perkara sebesar Rp900.000 dan jadwal pemeriksaan persiapan yang dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025.
Meskipun rincian gugatan belum terungkap, kabar yang beredar menduga gugatan Tutut Soeharto berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025.
Beleid tersebut mengatur pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.
Keputusan ini ditetapkan pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang oleh Sri Mulyani Indrawati. Namun, saat gugatan didaftarkan, kursi menteri telah beralih ke Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Tutut Soeharto. Dia mengklaim gugatan tersebut telah dicabut.
"Saya dengar sudah dicabut barusan," ucap Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).