Buntut Polemik 4 Pulau Aceh, Komisi II DPR Siap Bahas Batas-batas Wilayah

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi II DPR siap membahas kembali batas-batas wilayah di seluruh Indonesia. Hal itu untuk menghindari adanya sengketa yang berujung polemik di tengah masyarakat.
Sebelumnya sempat terjadi polemik empat pulau Aceh yang berpindah administrasinya ke Sumatera Utara (Sumut). Persoalan ini selesai setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau tersebut masuk wilayah Provinsi Aceh.
"Bagi kami Komisi II DPR RI terkait tapal batas wilayah terutama terkait batas-batas provinsi kabupaten kota, akan segera kami normakan dalam undang-undang," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, dikutip Rabu (18/6/2025).
Bahkan, Komisi II siap melakukan revisi semua undang-undang tentang provinsi, kabupaten dan kota. Hal ini penting agar tak ada lagi batas wilayah yang menjadi sengketa ke depannya.
"Komisi II DPR RI siap bekerja keras menyelesaikan seluruh undang-undang terkait provinsi kabupaten kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas untuk membahas status empat pulau sengketa antara Sumut dan Aceh, Selasa (17/6/2025).
Hasil rapat menyatakan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan tersebut diumumkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.
Editor: Reza Fajri