Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Tangerang Digegerkan Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Kosong, Kondisi Berserakan
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Pemain Bola Egwuatu Tampar Pria di Tangerang, Dipicu Senggolan Mobil

Kamis, 21 Desember 2023 - 15:18:00 WIB
Kronologi Pemain Bola Egwuatu Tampar Pria di Tangerang, Dipicu Senggolan Mobil
Rekaman pemain sepak bola tampar warga (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Polisi menetapkan pesepak bola naturalisasi OGG alias Egwuatu Godstime Ueseloka sebagai tersangka. Dia menampar pria bernama Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kota Tangerang beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Ketika itu, korban sampai di rumah dan memarkirkan mobilnya.

“Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tetapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bemper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut," kata Zain dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

Setelah itu, kata Zain, korban pun mendatangi pelaku dan menegur sambil mengatakan ‘Pak mobilnya kena’. Namun, pelaku pada saat itu mencoba menarik korban dari dalam mobil namun tidak bisa.

"Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan "Kamu kayanya nggak sopan ya" sebanyak 2 kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali, kemudian meninggalkan korban dengan mengendarai korbannya," ujar Zain.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Pelaku pun langsung ditangkap petugas.

“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan. Dijerat dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut