Bandar Narkoba Alex Bonpis Hadapi Tuntutan Jaksa di PN Jakut Hari Ini

JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa bandar narkoba Alex Bonpis, Kamis (21/9/2023). Alex dikenal sebagai bandar narkoba yang berasal dari Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Utara, sidang tuntutan Alex Bonpis dijadwalkan pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, Alex Bonpis menjadi salah satu buronan kasus narkoba yang paling dicari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Alex juga diketahui berprofesi sebagai pelaut.
Perkara Alex Bonpis ini masih punya kaitan dengan perkara peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Alex diduga membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu untuk diedarkan dari jaringan Teddy.
Alex Bonpis adalah salah satu penerima narkoba yang dijual Teddy Minahasa melalui Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto. Barang bukti yang digelapkan dalam kasus ini diketahui bermuara di Kampung Bahari.
Alex ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (16/1/2023) malam.
Editor: Reza Fajri