Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun, Begini Penampakannya
Advertisement . Scroll to see content

10 Juta Pengendara Terjaring Tilang ETLE di Jakarta, Paling Banyak Tak Pakai Helm

Minggu, 07 Juli 2024 - 10:40:00 WIB
10 Juta Pengendara Terjaring Tilang ETLE di Jakarta, Paling Banyak Tak Pakai Helm
Sebanyak 10 juta pengendara terjaring tilang elektronik (ETLE) di Jakarta selama sebulan. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 10 juta pengendara terjaring tilang elektronik (ETLE) di Jakarta selama sebulan. Paling banyak tidak memakai helm.

"Satu bulan ETLE kami ada 10 juta pelanggaran dalam satu bulan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).

Latif menyebut bahwa jumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta.

"(Di Jakarta) Kita kan ada 137 ETLE, yang 127 statis, yang 10 mobile," ujarnya.

Dia menyebut paling banyak pengendara yang melanggar lalu lintas tidak memakai helm. Disusul dengan melanggar ganjil genap dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

"(Tidak menggunakan) helm, ganjil genap, sabuk seat belt, penggunaan HP," pungkasnya.

Tilang ETLE merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.

Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain ETLE statis di lampu merah, ada ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan Patroli Polisi dan berkeliling di sejumlah jalan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut