Kepolisian Israel: Perdana Menteri Netanyahu Terindikasi Korupsi

YERUSALEM, vozpublica.id – Kepolisian Israel mengindikasikan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu melakukan korupsi. Berdasarkan pemeriksaan sejak beberapa tahun, Netanyahu diduga melakukan dua pelanggaran korupsi.
Namun keputusan untuk mengajukan tuntutan terhadap pria yang sudah menduduki jabatan perdana menteri selama 12 tahun itu berada di tangan Kejaksaan Agung. Proses pengajuan tuntutan diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan.
Dalam penyataannya, Kepolisian Israel menyatakan tuduhan kepada Netanyahu adalah kecurangan dan melanggar kepercayaan publik. Polisi menyebut keluarga Netanyahu menerima hadiah besar dari produser Hollywood Arnon Milchan serta pengusaha Australia James Packer. Hadiah itu termasuk cerutu, perhiasan, dan sampanye.
Total hadiah yang diterima Netanyahu selama periode 2007 hingga 2016 ditaksir mencapai Rp3,8 miliar.
Tak hanya itu, Netanyahu juga dituduh menjalin kesepakatan rahasia dengan surat kabar Israel terkait pengaturan pemberitaan yang positif untuknya.
Namun Netanyahu bergeming. Dia yakin kasus ini akan kembali mentah, seperti terjadi sebelumnya.
“Selama beberapa tahun, saya sudah menjadi obyek setidaknya 15 kali penyelidikan. Beberapa di antaranya berakhir dengan rekomendasi polisi seperti malam ini. Semua usaha itu tidak menghasilkan apa-apa, dan kali ini mereka tidak akan menghasilkan apa-apa,” kata Netanyahu, mengomentari rekomendasi kepolisian, Selasa 13 Februari 2018 malam, sebagaimana dikutip dari AFP.
Lebih lanjut Netanyahu optimistis kasus ini tak akan melengserkannya dan akan tetap memimpin Israel sampai akhir jabatan. Bahkan, dia yakin akan terpilih kembali menjadi PM dalam pemilu 2019.
Berdasarkan aturan di Israel, selama kasus ini masih berstatus rekomendasi kepolisian, bahkan sekalipun sudah menjadi terdakwa, tak ada keharusan bagi perdana menteri untuk mengundurkan diri.
Semantara itu, selain Netanyahu, kepolisian Israel juga menyeret Milchan dan pengusaha surat kabar Israel, Arnon Moses, dengan penyuapan.
Editor: Anton Suhartono