Video Menteri Agama Sanggah Pelarangan Penutupan Tempat Ibadah
Jumat, 20 Agustus 2021 - 19:12:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Agama mengatakan, selama PPKM, tempat ibadah tidak ditutup secara penuh. Hanya saja tidak boleh digunakan secara kolektif, terganung levelnya.
Di level 3, tempat ibadah hanya boleh terisi 25% dari kapasitas. Di level 2, hanya boleh diisi 50% dan di level 1 boleh terisi 75%.
Dalam menangani Covid-19, Yaqut mengaku tak bisa menanganinya sendiri. Untuk itulah dia akan berkolaborasi dengan Pemkab Blora dan pemerintah pusat.
Editor: Dani M Dahwilani