Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Ganjar Pranowo Nyatakan Dirinya Tidak Tersinggung dengan Tulisan-Tulisan Media
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terkait judicial review (JR) UU Pers secara online, Selasa, (11/1/2022). Agenda sidang pembacaan permohonan empat konstituen Dewan Pers (IJTI, AJI, PWI dan AMSI) sebagai pihak terkait. IJTI, AJI dan AMSI menunjuk Ade Wahyudin dan Hendrayana sebagai kuasa hukum untuk membacakan permohonan dalam sidang. 

Dalam kesimpulan permohonan IJTI, AJI dan AMSI meminta agar MK menolak seluruh gugatan dari penggugat. Hal yang sama juga disampaikan dalam permohonan yang dibacakan oleh Ketua Umum PWI Atal S Depari. Konstituen Dewan Pers sepakat untuk mengawal sidang gugatan UU Pers hingga tuntas.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut