Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dugaan Aliran Sesat di Bekasi: Janji Masuk Surga dengan Bayar Rp1 Juta
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup pada Kamis (11/11/2021). Ijtima Ulama ke-7 menyepakati 12 poin bahasan salah satunya tentang penggunaan uang Cryptocurrency.

Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Selain membahas Cryptocurrency, 12 Itjima Ulama MUI juga menyepakati kesepakatannya makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama. Ijtima Ulama juga membahas tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan. Panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat, dan distribusi lahan untuk kemaslahatan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut