JAKARTA, vozpublica.id - Pemindahan narapidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir menuju ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Ba'asyir dirujuk ke RSCM Kencana setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang perawatan penyakit yang sudah lama di deritanya.
Ba'asyir menjalani perawatan penyakit kelainan pada pembuluh darah vena. Pada 8 Maret mendatang, tim medis RSCM Kencana, Jakarta Pusat, menyarankan Ba'asyir untuk kembali menjalani perawatan.
Abu Bakar Ba'asyir merupakan narapidana 15 tahun kasus terorisme. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 2011 lalu, memvonis Ba'asyir terbukti sah menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan aksi terorisme.
Video Editor: Teza Ramananda.
Editor: Dani M Dahwilani