Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Densus 88 Tangkap 2 Terduga Propaganda ISIS di Jakbar, Sejumlah Barang Bukti Disita
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pemindahan narapidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir menuju ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Ba'asyir dirujuk ke RSCM Kencana setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang perawatan penyakit yang sudah lama di deritanya.

Ba'asyir menjalani perawatan penyakit kelainan pada pembuluh darah vena. Pada 8 Maret mendatang, tim medis RSCM Kencana, Jakarta Pusat, menyarankan Ba'asyir untuk kembali menjalani perawatan.

Abu Bakar Ba'asyir merupakan narapidana 15 tahun kasus terorisme. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 2011 lalu, memvonis Ba'asyir terbukti sah menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan aksi terorisme.

Video Editor: Teza Ramananda.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut