Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pj Gubernur Jawa Barat Izinkan Buruh Gelar Unjuk Rasa Tanggapi Kenaikan UMP
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pemprov DKI Jakarta telah resmi menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp5.396.761. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih akan membahas besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan pengusaha dan serikat pekerja.

Apabila ada perusahaan yang tidak menyanggupi besaran UMP DKI 2025 akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut