UMP DKI Jakarta Jadi Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen
Rabu, 11 Desember 2024 - 22:14:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.id - Pemprov DKI Jakarta telah resmi menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp5.396.761. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih akan membahas besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan pengusaha dan serikat pekerja.
Apabila ada perusahaan yang tidak menyanggupi besaran UMP DKI 2025 akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas.
Editor: Wahyu Triyogo