Tolak Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres, BEM SI: Saatnya Rakyat Bergerak
Senin, 16 Oktober 2023 - 19:01:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia melayangkan gugatan atas putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah menjabat sebagai Capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.
BEM SI menganggap, keputusan yang diketok tersebut telah menunjukkan kemunduran reformasi, sehingga meminta masyarakat untuk segera turun ke jalan.
Editor: Wahyu Triyogo