Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pasca Putusan MK, Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB Jadi Capres
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia melayangkan gugatan atas putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah menjabat sebagai Capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.

BEM SI menganggap, keputusan yang diketok tersebut telah menunjukkan kemunduran reformasi, sehingga meminta masyarakat untuk segera turun ke jalan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut