Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : HEADLINE vozpublica: Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro hingga Mengunjungi Masjid Jumeirah di Dubai 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Politisi Malaysia Paul Yong dihukum 13 tahun penjara dan dua kali cambukan. Paul Yong terbukti memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia.

Kejadian memalukan itu terjadi tiga tahun lalu. Pengadilan Tinggi Ipoh Malaysia juga menghukum mantan anggota Dewan Eksekutif Perak itu dua kali cambukan. Hukuman cambuk diberikan untuk memberikan efek jera bagi kejahatan serupa.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut