Teddy Minahasa Akan Ajukan Pleidoi Pasca Dihukum Mati
Kamis, 30 Maret 2023 - 16:27:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.id - Terdakwa kasus peredaran narkotika, Teddy Minahasa bakal mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta waktu selama 2 minggu yang ditolak oleh Majelis Hakim menjadi 11 hari.
Editor: Wahyu Triyogo