JAKARTA, vozpublica.id - Suami artis kondang Bunga Citra Lestari (BCL) yaitu Tiko Aryawardhana meminta Bagian Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memantau proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang menyangkut namanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pihak terlapor mengirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra memohon agar gelar perkara dilakukan di pengawas penyidikan.
"Benar rekan-rekan dilaksanakan gelar perkara di pengawas penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kenapa dilakukan gelar perkara ini? Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor," ujar Ade, Jumat, (26/7/2024).
Ade Ary mengungkapkan, penyidik menyambut baik gelar perkara yang dilakukan Tiko, nantinya, penyidik bakal mengawasi kasus tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa gelar perkara kali ini berbeda dengan penetapan tersangka.

Berkedok Jadi Guru Spiritual, Pria di Bangka Cabuli Gadis 16 Tahun hingga Hamil
"Ini merupakan hal positif, artinya silakan semua pihak baik pelapor korban untuk menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti, kemudian terlapor menghadirkan saksi yang meringankan menyampaikan bantahan, menyampaikan barang bukti. Ini sebuah transparansi," ungkap Ade.
"Namanya pengawasan, pengawasan penyidikan jadi apa nanti yang ingin disampaikan pihak termohon, ini ditampung dan akan dilakukan pendalaman oleh pengawas penyidik kepada penyidik yang menangani itu akan disinkronkan," lanjutnya.

Ayo, Kunjungi Booth Pertamina di GIIAS 2024!
Editor: Wahyu Triyogo