JAKARTA, vozpublica.id - Polsek Pademangan menciduk tiga orang sindikat pencurian kaca spion mobil mewah
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan laporan terkait video viral pencurian kaca spion di Jalan Ampera Pademangan pada 13 Mei 2024, serta di Kemayoran, Kedoya, dan Tanjung Priok
Sindikat tersebut mengincar jenis-jenis mobil tertentu yang memiliki harga kaca spion cukup mahal dengan cara ditarik paksa
Motif para pelaku melakukan aksinya karena mereka pengangguran, motifnya dan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Uang hasil pencurian disebut digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari dan juga membeli narkoba
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara
Editor: Wahyu Triyogo