Siap-Siap ! Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan
Selasa, 10 September 2024 - 13:45:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib pekerja. Ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Untuk program hari tua, sebenarnya gaji pekerja swasta dan BUMN sudah dipotong untuk program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, keduanya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Produser: Febry Rachadi
Editor: Wahyu Triyogo